Informasi Layanan
Alur Layanan Pengajuan Surat Rekomendasi Kegiatan
1. Pemohon mendaftar akun lembaga dan masuk ke aplikasi.
2. Pemohon mengisi data surat dan kegiatan, lalu mengunggah berkas.
3. Admin memverifikasi kelengkapan berkas dan mencatat nomor agenda.
4. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pembinaan GTK.
5. Kepala Bidang Pembinaan GTK menindaklanjuti dan menyusun konsep rekomendasi.
6. Kepala Dinas memberikan persetujuan dan menandatangani surat rekomendasi.
7. Admin mengunggah surat rekomendasi dan pemohon dapat mengunduhnya.